Keberlanjutan Sistem Pengelolaan Rimbo Larangan di Nagari Paru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat

Abstract

Masyarakat yang tinggal di Nagari Paru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat merupakan komunitas lokal Minangkabau yang mengelola hutan sesuai dengan kearifan lokal yang diwarisi oleh leluhurnya. Dalam melindungi hutan, mereka menerapkan sistem pengelolaan hutan yang disebut dengan Rimbo Larangan. Namun dalam perkembangannya, praktik pengelolaan Rimbo Larangan tersebut telah mendapatkan gangguan. Oleh karena itu, kajian mengenai keberlanjutan sistem pengelolaan Rimbo Larangan menjadi sangat penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sejarah Rimbo Larangan dan keberlanjutan sistem pengelolaan Rimbo Larangan di Nagari Paru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode campuran dengan kualitatif yang lebih dominan dan kuantitatif yang kurang dominan. Metode kualitatif digunakan untuk mengetahui sejarah Rimbo Larangan dan menentukan keberlanjutan sistem pengelolaan Rimbo Larangan di Nagari Paru dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Sementara metode kuantitatif digunakan untuk mengukur keberlanjutan sistem pengelolaan Rimbo Larangan di Nagari Paru dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlanjutan dari aspek ekologi masih terjamin karena sumberdaya air, keberadaan tumbuhan penting dan hewan yang dilindungi masih terperlihara dengan baik. Keberlanjutan dari aspek ekonomi masih terjamin karena masyarakat memperoleh manfaat ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ketersediaan sumberdaya hutan yang masih berlimpah. Keberlanjutan dari aspek sosial masih terjamin karena masyarakat telah berpartispasi mengelola Rimbo Larangan dalam hal pengawasan, kelembagaan lokal masyarakat mampu menegakkan hukum adat dan peraturan lain serta askes masyarakat terhadap sumberdaya hutan terjamin dengan penuh keadilan. Sehingga secara keseluruhan sistem pengelolaan Rimbo Larangan di Nagari Paru diprediksikan bisa keberlanjutan untuk masa mendatang karena begitu kuat dan selarasnya peran kelembagaan lokal dengan pemerintahan nagari dalam mengatur hubungan antar masyarakat terhadap praktik pengelolaan Rimbo Larangan. Selain itu masyarakat juga semakin menyadari bahwa dengan menjaga kelestarian Rimbo Larangan merupakan sebuah jaminan bagi kelangsungan usaha pertanian sawahnya.

Description

Keywords

Kearifan lokal, Rimbo Larangan, Gangguan

Citation