KATINONA DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA

Abstract

Katinona secara internasional tergolong ke dalam obat-obatan terlarang golongan I. Senyawa ini merupakan zat monoamina alkaloid yang terkandung dalam tumbuhan semak Catha edulis (khat)dan secara kimiawi mirip dengan efedrin, katin, dan zat amfetamin lainnya. Metode yang digunakan adalah metode penelusuran pustaka yang terkait dengan katinona. Dari hasil penelusuran pustaka terkait dengan katinon ditinjau dari Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, dapat disimpulkan bahwa katinona atau Cathinone merupakan narkotika golongan I yang telah dijelaskan dengan jelas untuk segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika tercantum dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri, dan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Description

Keywords

Katinona, UU No. 35 tahun 2009, PP No. 40 tahun 2013

Citation

Collections