LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK KIMIA FARMA 58 BANDUNG

Abstract

Apotek menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Salah satu tujuan dari laporan ini yaitu meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek. Hasil praktek dilapangan menunjukkan peran, fungsi, dan tanggung jawab seorang apoteker dalam rangka pelayanan kefarmasian di apotek yang berorientasi kepada pasien tidak terlepas dari aspek manajemen dan aspek bisnis.

Description

Keywords

apotek, apoteker, Tidak ada keyword

Citation

Collections