PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DALAM PENGIRIMAN BARANG MELALUI PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG DITINJAU DARI BUKU III KUH PERDATA DAN KLAUSULA BAKU
No Thumbnail Available
Date
2012-08-14
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Perjanjian dengan menggunakan klausula baku menjadi sangat berkembang
dalam masyarakat, dan digunakan dengan alasan menghemat biaya dan
waktu. Namun demikian seringkali penggunaan klausula baku tidak memenuhi
syarat-syarat sehingga ada 1 pihak yang dirugikan, dan pihak lain
mendapatkan keuntungan atau perlindungan yang lebih dari perjanjian
tersebut. Seperti contoh dalam perjanjian jasa pengiriman barang, dimana
perusahaan jasa pengiriman barang tersebut seringkali jauh lebih
diuntungkan. Adapun tujuan dari penulis melakukan penelitian ini antara
lain adalah untuk memberi keterangan atau informasi kepada pengguna jasa
agar lebih berhati-hati; dan untuk memberi pengetahuan mengenai
perlindungan hukum yang dapat diperoleh para pihak, serta sejauh mana
pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait perbuatan hukum yang
dilakukan.Untuk menjawab permasalahan di atas, maka digunakan
penelitian yuridis normatif dengan cara mengkaji dan menguji
permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,
pencarian data serta wawancara dengan beberapa penjual yang menggunakan
jasa pengiriman barang. Beberapa kasus yang diangkat oleh penulis adalah
terjadinya wanprestasi yang dilakukan pihak PT Tiki JNE sebagai
perusahaan jasa pengiriman barang dalam hal barang terlambat, rusak atau
bahkan hilang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi
wanprestasi dalam perjanjian antara PT TIKI JNE dengan penjual.
Permintaan ganti kerugian tersebut kemudian dilaksanakan dengan klausula
baku yang sudah diperjanjikan sebelumnya dan disetujui oleh para pihak.
Dalam hal ini pihak TIKI JNE harus memenuhi tanggung jawab yang
tertuang dalam perjanjian baku untuk ganti kerugian. Namun apabila ada
ketidakpuasan, maka pihak penjual dapat melakukan upaya-upaya untuk
mendapatkan haknya dengan cara-cara litigasi maupun non litigasi.
Description
Keywords
Hukum Perdata, Klausa Baku, Pengiriman Barang