KEDUDUKAN SAHAM SEBAGAI OBJEK PEWARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN INSTRUKSI PRESIDEN

Abstract

Kematian seseorang akan menimbulkan akibat hukum bagi orang lain terutama bagi pihak keluarga dan pihak tertentu yang ada hubungannya dengan orang tersebut semasa hidupnya. Ketika terjadi peristiwa kematian seseorang, akan timbul pertanyaan bagaimana harta kekayaan peninggalan orang yang mati tersebut harus diperlakukan. Salah satu yang menjadi perhatian saat ini adalah ketika objek harta kekayaan yang akan dialihkan melalui pewarisan tersebut baru dikenal dalam perspektif Islam, salah satunya berupa saham. Hukum pewarisan dengan objek benda berupa saham itu sendiri pada dasarnya tidak dikenal dalam Islam. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menentukan kedudukan saham sebagai objek harta warisan berdasarkan Hukum Islam serta untuk menentukan karakteristik saham seperti apa yang dapat dijadikan harta warisan menurut Hukum Islam selain itu juga untuk mengetahui perkembangan objek pewarisan berupa saham dan harta waris lain yang baru dikenal dalam hukum waris Islam di Indonesia.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan tahap dan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan.Berdasarkan analisis dari penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa saham dalam hukum Islam dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan dan dapat diwariskan. Secara garis besar penulis simpulkan bahwa dasar hukum keberadaan saham dapat ditemukan melalui ijtihad para Ulama dalam hal ini Fatwa DSN MUI karena pada dasarnya tidak diatur dalam nash, adapun dasar hukum mengenai pewarisan sahamnya sendiri dapat ditemukan melalui metode qiyas.

Description

Keywords

waris, saham, objek waris

Citation

Collections