KAJIAN HUKUM TENTANG RISIKO REPUTASI DALAM PEMBERIAN FASILITAS KARTU KREDIT DI BANK RAKYAT INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG MANAJEMEN RISIKO
No Thumbnail Available
Date
2012-08-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pemberian fasilitas kartu kredit adalah salah satu produk perbankan.
Mulai dari proses aplikasi, sampai pencetakan kartu, bank harus
menerapkan prinsip kehati-hatian. Manajemen risiko merupakan salah satu
wujud penerapan prinsip kehati-hatian, prinsip ini diperlukan bank untuk
mencegah risiko yang akan muncul di kemudian hari, salah satunya risiko
reputasi. Risiko ini berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan nasabah
dan masyarakat (publik), hal ini juga dapat mempengaruhi citra bank.
Dalam praktek, terdapat tindakan dari pihak terafiliasi bank yang tidak
memperhatikan risiko reputasi yang apabila dibiarkan terus-menerus akan
berdampak negatif terhadap bank, dengan demikian tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menentukan akibat hukum pada pemberian fasilitas kartu
kredit yang tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dan tanggungjawab
bank serta bagaimana cara bank mengatasi risiko reputasi yang muncul.Penelitian
ini merupakan penelitian hukum menggunakan metode penelitian berupa
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif
analitis dan metode pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian
bahwa bank belum menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum yang
muncul karena kelalaian pekerja bank tidak menerapkan prinsip
kehati-hatian di dalam memeriksa kebenaran data nasabah antara lain,
mengganti kerugian, teguran dari Bank Indonesia, penurunan tingkat
kesehatan bank, penurunan tingkat kesehatan bank, pemberhentian pejabat,
atau pembekuan usaha bank apabila hal yang dilanggar menyebabkan
kerugian yang besar, hal ini juga disebabkan oleh peraturan internal
bank yang tidak mengharuskan bank untuk melakukan verifikasi lebih
lanjut. Bank sudah melakukan pertanggungjawaban, meskipun belum efektif
dan efisien seperti mengganti kerugian dan menjawab keluhan dari pihak
yang dirugikan secara langsung di surat kabar.
Description
Keywords
intermediasi, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko.