Administrasi Keuangan Publik (D-IV)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Administrasi Keuangan Publik (D-IV) by Author "AFIA HERMANIA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KOTA BANDUNG(2023-04-29) AFIA HERMANIA; Candradewini; Tidak ada Data DosenABSTRAK Pengelolaan PNBP Pada Kantor Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung Oleh: Afia Hermania 170104180110 Tanah merupakan sumber daya alam yang dalam pengelolaannya dikuasai oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementrian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili di setiap daerah, salah satunya di Kota Bandung. ATR/BPN Kota Bandung memiliki tugas dan wewenang untuk membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan, serta melaksanakan pendaftaran dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pertanahan ini ATR/BPN Kota Bandung tidak lepas dari keharusan pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya good governance. Dalam penelitian ini, penulis menitikberatkan apda aspek akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di ATR/BPN Kota Bandung. PNBP merupakan salah satu pendapatan negara selain pajak yang berkontribusi besar terhadap aspek perekonomian dan pembangunan nasional, sehingga pengelolaannya harus akuntabel. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang dikemukakan oleh Mardiasmo (2018) yang menyatakan bahwa indikator akuntabilitas keuangan daerah yaitu : perencanaan, pengendalian, kebijakan fiskal, politik, koordinasi dan komunikasi, penilaian kinerja, motivasi, dan menciptakan ruang publik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan data primer dan sekunder, yakni data-data yang diperloeh berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Temuan dari hasil penelitian, bahwa sejauh ini ATR/BPN Kota bandung telah melaksanakan akuntabilitas dengan baik, hanya saja untuk kebijakan fiscal dan politik, tidak dilaksanakan oleh daerah melainkan masih merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementrian terkait.