Administrasi Keuangan Publik (D-IV)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Administrasi Keuangan Publik (D-IV) by Author "ALIF FARIE ANANDA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item INTENSIFIKASI PAJAK HOTEL OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA BEKASI(2023-07-10) ALIF FARIE ANANDA; Mas Dadang Enjat Munajat; Tidak ada Data DosenPenelitian ini dilakukan di Kota Bekasi, tepatnya di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi. Pada penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegiatan Intensifikasi Pajak Hotel. Kegiatan intensisifikasi bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah secara optimal sehingga target yang sudah ditentukan terrealisasikan sesuai dengan APBD sebelumnya melalui pemungutan pajak. Pajak Hotel Kota Bekasi mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun masih belum bisa merealisasikan target yang ditentukan karena kegiatan intensifikasi oleh BAPENDA Kota Bekasi belum optimal. Pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan objek penelitian ini terkait dengan pencapaian target penerimaan pajak hotel oleh pemerintah melalui BAPENDA Kota Bekasi dengan menggunakan kegiatan intensifikasi pajak. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Intensifikasi Pajak Daerah dari Firdausy (2017) dengan mencakup dimensi memperluas basis penerimaan pajak, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan pencarian melalui studi lapangan (observasi, wawancara, serta dokeumentasi) dan mencari melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan intensifikasi pajak hotel yang dilakukan oleh BAPENDA Kota Bekasi belum optimal. Hambatan yang terjadi dalam kegiatan intensifikasi pajak hotel ini yaitu kurangnya kesadaran wajib pajak dalam mendaftarkan usahanya, rendahnya potensi penerimaan pajak hotel di tahun 2020-2022 karena pandemi Covid-19, tingkat kejujuran wajib pajak dalam melaporkan pajaknya masih belum baik. Upaya yang dilakukan oleh Bapenda dalam meningkatkan pajak hotel dilaksanakan dengan kegiatan memperluas basis penerimaan pajak, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.