Administrasi Pemerintahan (D-III)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Administrasi Pemerintahan (D-III) by Author "AGUS FITRIANA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Proses Pencantuman Gelar Akademik Pegawai Negeri Sipil Pada badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat(2014-07-16) AGUS FITRIANA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenABSTRAK Gelar akademik atau gelar akademis adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar akademik kadang kala disebut dengan istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel (dari bahasa Latin titulus). Gelar akademik terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor). Hambatan yang sering terjadi dalam pencantuman gelar akademik adalah pengaju belum mengetahui syarat pencantuman gelar akademik, syarat – syarat yang pengaju kirimkan masih belum lengkap, dan pengisian formulir beserta data pengaju banyak yang tidak sesuai dengan data yang ada di kepegawaian. Penulis menggunakan metode deskriptif untuk menyelesaikan tugas akhir, metode deskriptif adalah metode penelitian yang digunakan untuk menemukan pengetahuan yang sekuas-luasnya terhadap objek penelitian dalam melaksanakan praktek kerja lapangan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam penerbitan SK pencantuman gelar akademik pegawai negeri sipil terdapat pihak – pihak yang terlibat, tahapan proses pencantuman gelar akademik, faktor pendukung maupun penghambat dan upaya untuk menyelesaikan penerbitan Sk pencantuman gelar akademik. Dengan adanya pencantuman gelar akademik, pegawai negeri sipil terfasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pembantuan atau membuatkan SK pencantuman gelar akademik. Pegawai negeri sipil ini yang telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi manapun jenjang S1, S2 dan S3 yang lulus dan telah mendapatkan ijazah perguruan tinggi dimaksud, dapat langsung mengajukan pencantuman gelar akademiknya, untuk mempermudah pegawai negeri sipil tersebut dalam proses kenaikan pangkat dan golongan nya didinas atau badan tersebut. Gelar Akademik, PNS, BKD