Ilmu Komunikasi (S3)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Komunikasi (S3) by Author "AAN WIDODO"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item KOMUNIKASI HUKUM DALAM PERSIDANGAN (Studi Etnografi Komunikasi tentang Komunikasi Hukum dalam Proses Persidangan Pidana di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)(2019-05-23) AAN WIDODO; Anter Venus; Sigid SusenoPenelitian ini bertujuan untuk 1) mendeskripsikan praktek komunikasi dalam persidangan, 2) mengurai komponen komunikasi dalam persidangan, dan 3) memetakan model komunikasi dalam persidangan, serta 4) mendeskripsikan komunikasi hukum dalam proses persidangan. Peneliti menggunakan metode etnografi komunikasi dengan melakukan observasi partisipan pada proses persidangan tiga perkara pidana, wawancara mendalam 15 Informan dan studi dokumentasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktek komunikasi dalam persidangan terjadi dalam proses penegakan hukum melalui sidang dakwaan, sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi, sidang tuntutan dan sidang putusan. Proses tersebut menggambarkan kekuasaan dalam persidangan melalui tindak komunikasi. (2) Komponen komunikasi melibatkan partisipan komunikasi, pesan komunikasi dan tujuan komunikasi. Perbedaan kepentingan dalam persidangan menggambarkan perbedaan peran dalam setiap proses komunikasi sehingga memunculkan hambatan komunikasi yang diatasi melalui strategi komunikasi penegak hukum dalam persidangan. (3) Model komunikasi dalam persidangan, yakni; komunikasi penegak hukum, komunikasi antar penegak hukum, komunikasi penegak hukum dengan terdakwa dan saksi, serta komunikasi di ruang pengadilan. Model ini menghasilkan empat tingkatan komunikasi dalam persidangan yakni, tingkat komunikasi inti, komunikasi tiga penjuru, komunikasi pemeriksaan, dan komunikasi di ruang sidang pengadilan. (4) Komunikasi hukum dalam persidangan pidana di dibangun berdasarkan proses pemeriksaan perkara. Komunikasi hukum melibatkan penegak hukum sebagai pelaku komunikasi, hukuman sebagai tindakan hukum, proses persidangan sebagai peristiwa komunikasi.