Administrasi (D-III)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Administrasi (D-III) by Author "ADELLIA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Proses Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barato(2014-10-15) ADELLIA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenKenaikan pangkat reguler merupakan kenaikan pangkat yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil yang tidak terikat oleh jabatan struktural sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang berupa loyalitas, prestasi kerja, disiplin kerja dan dengan persyaratan yang lengkap dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari kenaikan pangkat yaitu untuk meningkatkan semangat dan kinerja pegawai dalam melakukan pekerjaannya. Dalam penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan yang menyangkut tentang proses kenaikan pangkat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, maka teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis yaitu dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi dan wawancara. Tujuan dalam penulisan laporan tugas akhir ini untuk memenuhi syarat dalam menyelesaikan program diploma 3 Program Studi Administrasi serta untuk mengetahui proses kenaikan pangkat reguler pada pegawai negeri sipil di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Proses kenaikan pangkat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dengan melalui tahapan: pegawai negeri sipil melengkapi berkas-berkas persyaratan kenaikan pangkat reguler kemudian diserahkan kepada subbagian kepegawaian dan umum pada bagian kepangkatan dan pensiun, setelah itu berkas tersebut diserahkan ke BKD Provinsi Jawa Barat untuk meminta persetujuan atas kenaikan pangkat. BKD mengusulkan kepada BKN Regional III Provinsi Jawa Barat untuk menentukan diterima atau tidaknya kenaikan pangkat yang diajukan oleh pegawai negeri sipil golongan IV/c ke bawah. Kenaikan pangkat reguler untuk golongan IV/c ke atas diusulkan oleh BKD Provinsi Jawa Barat ke BKN Pusat di Jakarta untuk meminta pertimbangan, sesudah itu berkas dikirim oleh BKN ke Presiden melalui Sekertaris Negara untuk dibuatkan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Presiden. Adapun hambatan yang dihadapi dalam proses kenaikan pangkat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yaitu kurang lengkapnya berkas persyaratan pegawai. upaya-upaya yang dilakukan adalah perlu adanya informasi dan sosialisasi mengenai syarat dan prosedur kepada pegawai negeri sipil yang akan mengikuti proses kenaikan pangkat. Berdasarkan simpulan di atas, pelaksanaan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Agar pelaksanaan kenaikan pangkat reguler berjalan dengan lancar.