Administrasi Publik (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Administrasi Publik (S1) by Subject ": Implementasi Kebijakan"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK RUMAH KOS DI KOTA BANDUNG (STUDI DI KECAMATAN COBLONG KOTA BANDUNG)(2018-04-23) DHEA ANGGRAENY A; Sudirman Soeyoso Putro; Entang AdhymuhtarPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena pertumbuhan bisnis rumah kos di Kota Bandung khususnya di Kecamatan Coblong yang merupakan lokasi strategis karena dikelilingi oleh banyak perguruan tinggi. Dengan banyaknya rumah kos di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan pemungutan pajak rumah kos di Kota Bandung. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengapa implementasi Kebijakan Pajak Rumah Kos di Kota Bandung studi di Kecamatan Coblong Kota Bandung belum berjalan secara maksimal. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik keabsahan dilakukan dengan triangulasi sumber informan yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Pajak Rumah Kos di Kota Bandung Studi di Kecamatan Coblong Kota Bandung belum berjalan dengan baik yang disebabkan oleh beberapa faktor. BPPD Kota Bandung dalam menetapkan target Pajak Rumah Kos belum sesuai dengan potensi yang dimiliki serta penetapan wajib pajak yang tidak sesuai dengan Perwal Kota Bandung Nomor 386 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel. Keterbatasan dalam sumberdaya manusia, financial dan sarana prasarana juga menghambat jalannya implementasi kebijakan ini. Karakteristik agen pelaksana yang kurang tegas dan cenderung memberikan kelonggaran. Sosialisasi yang belum dilakukan secara merata sehingga informasi tidak tersampaikan secara menyeluruh. Kurangnya pemberian pemahaman kepada Kantor Kecamatan Coblong serta kurangnya kesadaran pemilik rumah kos untuk membayar pajak menjadi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan ini. Saran dalam penelitian ini adalah melakukan pemetaan potensi pajak rumah kos, berkordinasi dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kecamatan Coblong untuk melakukan pendataan rumah kos, mempertegas sanksi, dan memberikan pemahaman kepada aparatur Kecamatan Coblong terkait dengan Kebijakan Pajak Rumah Kos.