Administrasi Publik (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Administrasi Publik (S1) by Subject "Administrasi"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SUMEDANG(2022-10-14) FAUZI ALVIYASIN; Slamet Usman Ismanto; Neneng Weti IsnawatyPenelitian ini menjelaskan tentang Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tertuang pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan untuk percepatan menjamin kepastian dan perlindungan hukum masyarakat terhadap kepemilikan atas tanah secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta diharapkan tanah di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum dan dapat terhindar dari adanya konflik-konflik pertanahan. Untuk mengukur keberhasilan implementasi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan dari Hoogewerf dengan Informasi, isi kebijakan, Dukungan masyarakat, pembagian potensi, Dengan metode penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan ini belum efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengapa Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang belum efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumen. Kemudian untuk pengujian kredibilitas data menggunakan teknik triangulasi sumber kemudian data-data tersebut di reduksi, disajikan, dan ditarik simpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk mengukur Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang yaitu, aspek Hal ini melihat dari 4 aspek implementasi kebijakan menuru Hoogewerf, belum mencapai tujuan program dengan implementasi kebijakan yang dikemukakan Hoogewerf yaitu Informasi, Isi kebijakan, Dukungan masyarakat, dan Pembagian potensi.