Administrasi Publik (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Administrasi Publik (S1) by Subject "Akta Kelahiran."
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDUNG(2017-01-13) HANA KHAIRUNNISA; R. Ira Irawati; Dedi SukarnoPenelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena Kepemilikan Akta Kelahiran di Kota Bandung yang masih belum menyeluruh. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung selaku instansi yang bertugas dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan memiliki dua kegiatan utama untuk memenuhi cakupan pencatatan akta kelahiran. Namun pada kenyataannya upaya pemerintah belum dapat memberikan hasil yang signifikan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori dari Said Zainal Abidin mengenai faktor-faktor keberhasilan implementasi kebijakan, meliputi: Kondisi kebijakan, faktor pendukung, kondisi lingkungan, dan pihak-pihak terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi lapangan melalui observasi dan wawancara, serta studi dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik, kemudian data tersebut selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor kondisi kebijakan telah memenuhi kualitas kebijakan, namun ketepatan strategi pelaksanaan dan kejelasan prosedur kerja dalam kebijakan ini belum terpenuhi. Kemudian dalam faktor pendukung sudah memenuhi aspek legitimasi, sedangkan sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, keuangan, logistik dan informasi masih dinilai kurang. Selanjutnya faktor kondisi lingkungan yang telah terpenuhi yaitu kontitusional, kolektif dan operasional. aspek distribusi belum terpenuhi dibuktikan dari kepemilikan akta kelahiran yang belum menyeluruh terutama pada usia 0-18 tahun. Pada faktor-pihak-pihak terkait belum adanya koordinasi yang berkelanjutan antar instansi yang dulakukan untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran. Adapun saran yang diberikan adalah pemberian pelayanan satu pintu pada kantor pelayanan, pemenuhan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan yang ada, memberikan sosialisasi melaui berbagai media baik secara visual, audio dan audiovisual serta meningkatkan peran serta pihak terkait dengan melakukan koordniasi secara sinergis dan berkelanjutan.