Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "1600K/PID/2009"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item studi kasus mengenai alasan-alasan mengesampingkan ketentuan pasal 75 kuhp dalam konteks restoratif justice dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung NOMOR 1600K/PID/2009(2016-10-17) FARHAN A BOENJAMIN; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenABSTRAK Farhan Ahmad Boenjamin 110110080271 konsep Restorative justice merupakan proses penyelesaian pelanggaran hukum yang terjadi untuk tujuan pemulihan kembali kepada keadaan semula baik korban maupun pelaku. Namun tidak adanya pengaturan tertulis yang mengandung asas keadilan restoratif ini terkait hukum pidana, Aplikasi dari keadilan restoratif justice dapat terlihat dibeberapa kasus, salah satunya pada Putusan Mahakamah Agung Nomor. 1600K/PID/2009. Terkait pencabutan tuntutan dalam delik aduan yang terjadi antara mertua dan menantu yang dimana didalam persidangan terjadi perdamaian sehingga pelapor yaitu sang mertua pencabutan aduan namun masa pencabutanya diatur Pasal 75 KUHP. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 1600K/PID/2009 telah memperhatikan asas kepastian hukum dan juga apakah putusan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penemuan hukum. Penulisan studi kasus ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan kepustakaan dengan data sekunder sebagai sebagai sumber datanya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1600 K/PID/2009 dengan pertimbangan restoratif justice secara manfaat sudah tepat jika dilihat dari manfaat hukum karena memang tindak pidana yang terjadi secara dampak maupun perbuatan sudah dapat dikatakan tidak ada dengan adanya pencabutan aduan oleh korban namun, tidak sesuai dengan kepastian hukum karena tidak mengacu pada ketentuan Pasal 75 KUHP, tentang masa pencabutan aduan dalam delik aduan dimana ditentukan pencabutan dapat dilakukan sebelum 3 bulan, artinya setelah tiga bulan aduan tersebut tidak dapat lagi di cabut dan mau tidak mau proses persidangan di harus tetap dilanjutkan dan pencabutan yang dilakukan dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dalam pertimbangan putusan, selanjutnya putusan Mahkamah Agung juga bukan merupakan suatu bentuk penemuan hukum, karena permasalahan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 75 KUHP, penemuan hukum itu tetap masih harus mengikuti atau tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini yang dilakukan oleh hakim bukanlah melakukan penemuan hukum karena hakim bertindak mengesampingkan Pasal 75 KUHP. Akan lebih baik jika Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan No. 317/ Pid.B/ 2008/PN. YK. Memutus dengan menyatakan tetap melajutkan proses persidangan dengan mempertimbangkan juga proses pencabutan delik aduan dengan dasar perdamaian para pihak (pelapor dan terlapor), dengan demikian putusan tidak akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 KUHP.