Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "ADAT LAMPUNG"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN SEBAMBANGAN (KAWIN LARI) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMPUNG PEPADUN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA(2013-07-24) OLDSAN BAYU PRADIPTA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPerkawinan merupakan salah satu hasil dari suatu interaksi sosial, adanya daya tarik-menarik yang terjadi antara manusia yang berlainan jenisnya (laki-laki dan perempuan) untuk hidup bersama dalam ikatan lahir batin dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam adat istiadat, budaya, agama, dan suku bangsa, hal ini menyebabkan adanya peraturan dalam adat istiadat dari daerah yang dianut dalam lingkungan masyarakat Hukum Adat tertentu. Dalam masyarakat Hukum Adat Lampung Pepadun terdapat istilah perkawinan sebambangan atau dapat disebut kawin lari. Perkawinan sebambangan ini tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun di dalam Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, namun perkawinan ini harus memenuhi atau mentaati aturan-aturan yang ada di dalam peraturan Perundang-undangan atau Hukum Positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian mengenai situasi dan kondisi perkawinan sebambangan berdasarkan fakta-fakta dikaitkan dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu hukum yang dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, dan asas. Analisis data dalam penelitian ini bersifat yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah perkawinan sebambangan dalam masyarakat Hukum Adat Lampung Pepadun merupakan suatu perkawinan yang sah menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam karena telah memenuhi syarat-syarat sahnya dalam suatu perkawinan. Anak yang sah merupakan anak hasil dari perkawinan yang sah, anak yang dihasilkan dari perkawinan sebambangan merupakan anak yang sah dikarenakan perkawinan sebambangan merupakan perkawinan yang sah menurut hukum positif Indonesia. Saran yang dihasilkan oleh penelitian ini adalah, perlu adanya peningkatan dalam penyuluhan hukum perkawinan dan pengawasan terhadap perkawinan sebambangan khususnya dalam perkawinan yang menggunakan wali hakim dalam pelaksanaannya.