Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BERKELAMIN GANDA (KHUNTSA) BERDASARKAN HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM(2013-07-29) AGUNG WIDYA Y; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenTINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BERKELAMIN GANDA (KHUNTSA) BERDASARKAN HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Abstrak Seorang khuntsa ada yang tidak memiliiki alat kelamin sama sekali, artinya seseorang itu tampak seperti perempuan tetapi tidak mempunyai lubang vagina dan hanya mempunyai lubang kencing atau tampak seperti lelaki tetapi tidak memiliki penis. Namun hal tersebut terkadang bisa menjadi jelas bila seorang khuntsa dewasa dengan melihat fungsi alat kelamin mana yang lebih berperan tapi banyak juga yang sampai dewasa tetap musykil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan secara keseluruhan mengenai status dan kedudukan hukum dan juga memperoleh kepastian mengenai akibat hukum dari perkawinan Khuntsa. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum serta bahan-bahan lain yang mempunyai hubungan dengan perkawinan khuntsa. Spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian dengan melukiskan dan menemukan fakta-fakta mengenai Khuntsa. Metode analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif yang menganalisis masalah menggunakan norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Perkawinan Berkelamin Ganda (Khuntsa) Berdasarkan Hukum Islam Dikaitkan Dengan Undang - Undang Administrasi Kependudukan Dan Kompilasi Hukum Islam pertama Status dan Kedudukan perkawinan berkelamin ganda (Khuntsa) telah dijelaskan oleh sebagian besar tokoh agama Islam adalah mengatakan sah dan tidak sah menikah atau dinikahi, terutama bagi Khuntsa musykil. KHI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mengatur secara tegas mengenai perkawinan khuntsa. Akibat hukum dari perkawinan berkelamin ganda (Khuntsa) yang dianggap sah maka perkawinan dianggap seperti yang lainnya dan apabila hukumnya adalah tidak sah maka terjadi pembatalan perkawinan. Selain hal di atas, terdapat akibat hukum lainnya yang akan ditanggung seorang khuntsa dalam perkawinan; antara lain dalam hal, a. Harta bersama, b. Waris suami istri, c. Waris anak, d. Hak asuh anak, e. Wali nikah.