Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "AGRARIA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MA NOMOR 378 K/PDT/2012 ANTARA SOEDIRJO ALIMAN, DKK MELAWAN HJ. MAEMUNAH, DKK TENTANG JUAL BELI IZIN MENGGARAP TANAH NEGARA DITINJAU DARI UU NO 5 TAHUN 1960 DAN KUHPERDATA(2013-11-01) MEVRICK JUNIAR RAKHMAN; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenABSTRAK Setiap manusia memiliki hak, hak-hak tersebut melekat dalam diri manusia semenjak dilahirkan. Hak-hak itu antara lain hak untuk hidup, memperoleh pekerjaan yang layak, berpolitik, mendapatkan pendidikan, dan sebagainya. Hak-hak tersebut telah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan Negara menurut Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dijabarkan kedalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan wewenang dan hak yang dimiliki Negara atas permukaan bumi, yang disebut dengan tanah, timbul hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki dan diberikan pada orang, baik sendiri maupun bersama-sama, dan juga dapat dimiliki oleh suatu badan hukum sebagaimana yang terdapat didalam Pasal 4 Ayat (1) UUPA. Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di atas, bagaimanakah kedudukan izin menggarap tanah Negara dan jual beli hak menggarap atas tanah Negara yang dilakukan oleh Soedirjo Aliman dan Hj. Maemunah. Metode pendekatan yang digunakan untuk membahas permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui penelaahan pada hukum positif, serta dengan mengumpulkan data, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisisnya menggunakan metode normatif kualitatif dengan mengacu kepada norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Hukum tanah nasional tidak mengenal tanah garapan maupun hak garapan. UUPA tidak mengatur mengenai tanah garapan maupun hak menggarap, karena tanah garapan bukan merupakan tanah hak. Meskipun tidak diatur dalam UUPA, beberapa peraturan perundang-undangan organiknya mencoba untuk mengatur mengenai tanah garapan. Diantaranya adalah aturan mengenai surat izin menggarap yang diberikan dalam rangka landreform. Dalam hal jual beli hak menggarap atau izin menggarap, status obyek atau benda yang diperjanjikan akan menimbulkan permasalahan tersendiri, hal tersebut dikarenakan obyek dari hak menggarap atau izin menggarap bukanlah merupakan hak milik dari penggarap. Apabila status obyek yang diperjanjikan (dijualbelikan) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah dapat dipastikan bahwa perjanjian (jual beli) tersebut dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian perjanjian (jual beli) tersebut tidak memenuhi syarat obyektif.