Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "Agunan"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ASPEK HUKUM MENGENAI PELELANGAN SUATU AGUNAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT YANG BELUM JATUH TEMPO DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.93/PMK.06/2010 TENTANG PE(2012-08-14) MARTHIN GOGO REZKY; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenDalam dunia usaha tidak dapat dilepaskan dari adanya peminjaman dana (kredit) yang didapat dari bank swasta maupun pemerintah, dimana bank didalam memberikan pinjaman untuk melindungi kepentingan dapat meminta barang jaminan terhadap nasabah (debitur). Mengenai jaminan yang dapat diberikan, salah satu yang dipandang mempunyai nilai ekonomis yang lebih menguntungkan adalah berupa tanah maupun tanah dan bangunan yang diikat oleh Hak Tanggungan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT), dengan perjanjian manakala debitur cidera janji (wanprestasi), maka barang jaminan tersebut dapat dilakukan eksekusi hak tanggungan dengan cara penjualan umum (lelang) melalui KPKNL, untuk melunasi utang debitur sebagaimana dimuat didalam Pasal 6 UUHT. Namun terdapat persoalan yang timbul manakala debitur tidak cidera janji (wanprestasi) dan kredit dinyatakan belum jatuh tempo tetapi agunan yang dijaminkan kepada Bank telah dilakukan suatu pelelangan. Dalam hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi debitur. Pada penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan data-data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur dan peraturan perundangan dan dengan penelitian lapangan yang berkaitan dengan substansi skripsi kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil tersebut, seharusnya agunan yang dijaminkan debitur kepada pihak kreditur tidak dapat dilelangkan karena debitur dinyatakan belum cidera janji (wanprestasi) hal itu mengacu pada Undang-Undang Hak Tanggungan dan jika mengacu kembali kepada Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang maka dapat diupayakan pembatalan atas pelaksanaan lelang agunan kredit yang belum jatuh tempo yang sudah terjadi.