Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "Ahmadiyah Jawa Barat"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ANALISIS TERHADAP PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI JAWA BARAT DITINJAU DARI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI(2014-02-27) BAGIA NUGRAHA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPada tanggal 3 Maret 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat. Penulis tertarik mengkaji peraturan a quo, dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan Keputusan Bersama 3 Menteri a quo dalam pelimpahan wewenang urusan Pusat kepada Daerah Provinsi dan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Gubernur Jawa Barat dalam mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data diperoleh dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data yang di peroleh dianalisis secara kualitatif serta dipaparkan secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa berdasarkan asas dekonsentrasi Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan dari pemerintah pusat di daerah memiliki wewenang mengatur urusan agama khususnya terkait Ahmadiyah. Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat pada Peraturannya terkait pelarangan aktifitas Ahmadiyah di Jawa Barat merupakan interpretasinya terhadap norma-norma yang diatur pada Keputusan Bersama 3 Menteri yang secara bersamaan di dalamnya juga berisi perintah pemerintah daerah untuk menindaklanjuti isi dan penerapan dari Keputusan Bersama 3 Menteri a quo. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan ketentuan tentang pemerintahan daerah, bahwa khusus untuk di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah