Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "adat"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM HAL TERJADI PERCERAIAN DI DESA MLARAS KECAMATAN SUMOBITO KABUPATEN JOMBANG DIKAITKAN DENGAN UUP DAN KHI(2014-01-24) DAVIAN FERDIANTO M; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenABSTRAK Pembagian Harta Bersama Dalam Hal Terjadi Perceraian Di Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Davian Ferdianto Mandiri 110110070407 Perceraian adalah peristiwa hukum yang berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Pelaksanaan pembagian harta bersama ada yang dilakukan oleh salah satu pihak tanpa kesepakatan dari pihak lain yang bersangkutan. Hal ini, dilakukan karena adanya besaran kontribusi dalam perkawinan. Besaran kontribusi dalam perkawinan dapat diketahui dari adanya pandangan atau penilaian masyarakat terhadap pembagian harta bersama. Tujuan penelitian ini adalah memahami alasan terjadinya pembagian harta bersama berdasarkan besaran kontribusi dalam perkawinan dan pandangan masyarakat Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari literature, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga maka pembagian harta bersama harus seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pandangan Masyarakat mengenai pembagian harta bersama berdasarkan besaran kontribusi dalam perkawinan belum ada pengukuran yang pasti, karena bersifat non materi dan bersifat relatif bergantung pada penilaian seseorang.