Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "advokat"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT KESALAHAN LEGAL OPINION YANG DIBERIKAN OLEH ADVOKAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA(2015-06-17) ADHI MUHAMMAD I M; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenTUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT KESALAHAN LEGAL OPINION YANG DIBERIKAN OLEH ADVOKAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Adhi Muhammad I M 110110080229 Abstrak Advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat), merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Salah satu dari jasa yang diberikan oleh advokat dalam ranah hukum perdata adalah memberi legal opinion atau pendapat hukum mengenai suatu objek tertentu. Posisi advokat sebagai pemegang kuasa dari klien dan sebagai pihak yang ditunjuk untuk memberikan legal opinion pada dasarnya bertujuan agar tindakan hukum yang akan diambil oleh klien sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila advokat keliru dalam memberikan legal Opinion tersebut secara tidak langsung dapat mengakibatkan kerugian bagi klien baik materiil ataupun imateriil, lebih jauh lagi klien yang dirugikan akibat legal opinion tersebut dapat digugat oleh pihak lain baik atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa profesi advokat sebagai pelaku usaha di bidang jasa berdasarkan UUPK dan tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh klien sebagai konsumen berdasarkan UUPK dan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti tugas akhir ini adalah melalui data yuridis normatif dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil dari penelitian dalam penyusunan tugas akhir ini menunjukan bahwa, pertama advokat dapat diklasifikasikan sebagai pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam UUPK dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur dari pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UUPK. Kedua tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh klien yang dirugikan terdiri dari dua jalur yakni melalui jalur litigasi dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum dan jalur non- litigasi yaitu melalui BPSK, sementara itu sendiri berkaitan dengan hak imunitas yang dimiliki advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 UU Advokat hanya berlaku untuk di dalam ruang lingkup proses litigasi sehingga legal opinion yang merupakan bentuk jasa hukum di luar proses litigasi dapat digugat oleh klien apabila menimbulkan kerugian.