KERJA SAMA REGIONAL UTILITAS PIPA LINTAS BATAS TRANS-ASEAN GAS PIPELINES DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
No Thumbnail Available
Date
2022-10-16
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Bahwa pada saat ini belum ada pengaturan di level internasional yang secara
harmonis dan universal mengatur mengenai kerja sama jaringan pipa lintas batas.
Salah satu akibatnya adalah negara-negara di belahan dunia menerapkan model
kerja sama yang berbeda atau tidak seragam, contohnya yaitu bentuk kerja sama
yang diterapkan pada Trans-ASEAN Gas Pipelines (TAGP). Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengidentifikasi beberapa perjanjian internasional yang mengatur
unsur-unsur dari jaringan pipa lintas batas, model kerja sama TAGP beserta
analisisnya terhadap model kerja sama secara teoritis. Dalam meneliti permasalahan
ini, penulis menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif termasuk
pendekatan hukum futurikal, yaitu studi terhadap norma hukum yang datanya
diperoleh dari data sekunder. Adapun hasil penelitian yang ditemukan adalah
bahwa beberapa perjanjian internasional seperti UNCLOS, Energy Charter Treaty
(ECT) dan Transit Convention mengatur beberapa aspek terkait jaringan pipa lintas
batas. Secara teoritis, model kerja sama jaringan pipa lintas batas terdiri atas
interconnector model dan unified project model. Kemudian, TAGP adalah proyek
kerja sama yang didasari pada sebuah MoU yang mengatur terbatas pada jaringan
pipa saja akan tetapi dalam perkembangannya ternyata diperluas ke dalam kerja
sama terminal regasifikasi. Adapun yang terakhir, berdasarkan hasil analisis, model
kerja sama TAGP tidak dapat diidentifikasi baik ke dalam kategori interconnected
model maupun unified project model serta sebetulnya langkah yang diambil untuk
menggabungkan terminal regasifikasi ke dalam proyek TAGP menyebabkan
ketidakpastian dalam pengaturan kerja sama TAGP itu sendiri.
Description
Keywords
Hukum Internasional, Jaringan Pipa Lintas Batas, Trans-ASEAN Gas Pipelines