Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "Adat Bali"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1331 K/PDT/2010 TENTANG HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM ADAT MASYARAKAT DI BALI TERHADAP HARTA PENINGGALAN DARI PEWARIS(2012-08-08) ANGGI PURWITASARI; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenIndonesia belum mempunyai Undang-undang Hukum Waris Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, di Indonesia masih diberlakukan 3 (tiga) sistem hukum kewarisan yakni hukum kewarisan KUH Perdata, Islam, dan Hukum Adat. Tidak adanya hukum waris yang berlaku secara nasional, maka hukum waris yang berlaku bagi masyarakat adalah Hukum Adat. Sistem kekerabatan pada masyarakat patrilineal mempengaruhi kedudukan janda dan anak perempuan di Bali. Salah satu permasalahan mengenai waris yaitu berawal dari tidak dibuatnya surat wasiat (testament) sebelum pewaris meninggal seperti yang terjadi terhadap kasus sengketa waris Ni Made Sudiasih serta Ni Made Lely Nawaksari terhadap harta peninggalan dari pewaris yaitu I Made Madia.Metode yang digunakan dalam studi kasus ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang menggambarkan permasalahan yang diteliti dengan mengaitkannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1331K/Pdt/2010 dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya. Pengumpulan data untuk penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan dan studi lapangan berupa wawancara.Berdasarkan hasil analisis terhadap studi kasus ini dapat disimpulkan bahwa Dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1331K/Pdt/2010 berkaitan dengan Akta Perjanjian Pembagian Warisan Nomor 3 tanggal 13 Juni 2007 yang dibuat di Kantor Notaris Agung Manik Danendra, S.H. telah sesuai dengan kedudukan Ni Made Lely Nawaksari yang berstatus kawin keluar dengan suaminya karena saat ini anak perempuan di Bali sudah dapat menjadi purusa atau ahli waris yang dinakan sebagai putrika, sehingga perkawinan yang dilakukan oleh Ni Made Lely Nawaksari dengan status Mepanak Bareng adalah sah dan diakui keberadaannya, serta ditetapkan dalam masyarakat Hindu di Bali. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di atas menimbulkan akibat hukum terhadap sistem waris adat dalam masyarakat adat Bali yaitu masyarakat Bali mengikuti aturan yang telah ada saat ini dikarenakan putusan ini telah menjadi yurisprudensi yang tetap dengan di dukung oleh putusan-putusan yang telah ada sebelumnya mengenai kedudukan waris terhadap anak perempuan di masyarakat adat Bali.