Ilmu Hukum (S1)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Ilmu Hukum (S1) by Subject "Air Bersih"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 11/KPPU-L/2008 MENGENAI PENGELOLAAN AIR BERSIH DI PULAU BATAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN(2012-08-13) JIMMY WIRAWAN; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPerkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif dewasa ini, menimbulkan persaingan usaha bagi para pelaku usaha untuk menguasai berbagai produk atau jasa untuk memperoleh keuntungan dari segi ekonomi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan perjanjian kontrak konsesi. Perjanjian konsesi antara PT. Adhya Tirta Batam dengan pihak Otorita Batam dapat dilakukan apabila bertujuan dengan kepentingan masyarakat umum. Berdasarkan perjanjian konsesi yang dilakukan oleh PT. Adhya Tirta Batam dan Otorita Batam menimbulkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pemberian hak konsesi dari Otorita Batam kepada PT. Adhya Tirta Batam dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf (d) dan 25 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penerapan prinsip hukum mengenai Rule of Reason terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada PT. ATB. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis yang menggambarkan permasalahan dalam isi perjanjian konsesi No. 009/UM-PERJ/IV/95 serta penerapan prinsip hukum mengenai Rule of Reason dalam pertimbangan Majelis Hakim. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang menekankan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan penafsiran hukum terhadap perjanjian konsesi pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang berfungsi sebagai undang-undang bagi PT. Adhya Tirta Batam dan Otorita Batam. Berdasarkan hasil analisis tindakan PT. Adhya Tirta Batam dalam perjanjian konsesi secara sah telah melanggar Pasal 17 serta memenuhi unsur terhadap pelanggaran Pasal 19 huruf (d) dan 25 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penerapan prinsip majelis komisi terhadap pertimbangan untuk menjatuhkan putusan atas pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada PT. Adhya Tirta Batam sudah tepat dengan menggunakan prinsip Rule of Reason, namun majelis komisi keliru dengan tidak mempertimbangkan adanya unsur yang memenuhi pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.