Akuntansi Perpajakan (D-IV)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Akuntansi Perpajakan (D-IV) by Issue Date
Now showing 1 - 20 of 190
Results Per Page
Sort Options
Item Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Koperasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Koperasi Kesejahteraan Universitas Suryakancana)(2016) LITA MONICA AN NOOR; Dede Abdul Hasyir; Tidak ada Data DosenPenelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis apakah Koperasi Kesejahteraan Universitas Suryakancana telah melakukan perhitungan pajak penghasilan badan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data secara deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan tidak melakukan perhitungan. Sumber dari data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara dan dokumentasi berupa laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan pajak penghasilan badan Koperasi Kesejahteraan Universitas Suryakancana telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Namun, terdapat perbedaan pemahaman dalam menafsirkan ketentuan dalam penentuan dasar pengenaan pajak sehingga menimbulkan kurang bayar atas pajak terutang tahun 2019 pada Koperasi Kesejahteraan Universitas Suryakancana.Item ANALISIS KONTRIBUSI RETRIBUSI PASAR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI KASUS PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 SAMPAI DENGAN TAHUN 2018)(2020-06-05) YASA PUTRI SALSABILLA; Srihadi Winarningsih; Tidak ada Data DosenPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) kontribusi retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 dan berapa rata-rata kontribusi setiap tahunnya, (2) faktor apa saja yang mengakibatkan penurunan realisasi retribusi pasar di Kabupaten Bandung setiap tahunnya selama 5 tahun terakhir. Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis statistik dekriptif dan analisis kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kontribusi retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bandung pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 cenderung mengalami penurunan. Kontribusi rata-rata retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar 0,45% , berdasarkan kriteria kontribusi nilai ini termasuk dalam kriteria sangat kurang berkontribusi. (2) Faktor yang mengakibatkan penurunan realisasi retribusi pasar di Kabupaten Bandung yaitu permasalahan terkait fasilitas keamanan dan kebersihan, peningkatan jumlah pasar musiman, kurangnya sumber daya, sengketa pasar, kurangnya kesadaran wajib retribusi, dan data pengelolaan pasar yang kurang lengkap dan valid.Item Analisis Mitigasi Sengketa Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai melalui Perencanaan Pajak (Survei Pendapat KPP Madya Bandung, Konsultan Pajak, dan Akademisi)(2020-06-12) DZAHNIYA SYAFIQOH; Srihadi Winarningsih; Tidak ada Data DosenPertambahan Nilai (PPN) yang potensi terbesarnya ditemui di Kota Bandung, selain menyumbang pajak terbesar berdasarkan jenis pajaknya juga memiliki risiko pajak yang tinggi. Perencanaan pajak merupakan instrumen yang mampu memitigasi sengketa pajak PPN. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis mekanisme atau proses mitigasi sengketa pajak PPN melalui perencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang optimal mampu menurunkan risiko PPN yang tinggi daengan menekan jumlah sengketa PPN.Item Analisis Kontribusi Pajak Hotel Spesifikasi Rumah Kos terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung(2020-06-16) ALIA SRI DAMAYANTI; Selly Herdianti; Tidak ada Data DosenABSTRAK Tugas Akhir ini berjudul Analisis Kontribusi Pajak Hotel Spesifikasi Rumah Kos Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Penyusunan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemungutan Pajak Rumah Kos dan bagaimana kontribusi Pajak Rumah Kos terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung selama bulan Maret 2020 sampai bulan April 2020. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Wawancara dilakukan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel spesifikasi rumah kos. Dari penelitian ini diketahui bahwa kontribusi pajak hotel spesifikasi rumah kos terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung mengalami fluktuasi pada tahun 2009 – 2018 dan masuk dalam klasifikasi kriteria kontribusi sangat kurang. Pemungutan pajak rumah kos di Kota Bandung masih belum maksimal. Hal ini terjadi karena adanya hambatan dalam pelaksanaannya. Hambatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu faktor penghambat internal dan faktor penghambat eksternal. Faktor penghambat internal datangnya dari dalam lingkungan kantor, yaitu petugas BPPD. Sedangkan faktor penghambat eksternal datangnya dari luar lingkungan kantor, yaitu Wajib Pajak Rumah Kos.Item Analisis Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung(2020-07-05) INTAN KURNIASI; Srihadi Winarningsih; Tidak ada Data DosenPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Tahun 2014 sampai dengan 2019 dan rata-rata kontribusi setiap tahunnya. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan penurunan realisasi dan tidak tercapainya target penerimaan pajak hiburan di Kota Bandung pada tahun 2019. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) selama bulan Mei 2020. Merupakan penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis statistik deskriptif dan analisis kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada tahun 2014 sampai dengan 2019 cenderung mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2014 memberikan kontribusi sebesar 2,4%. Tahun 2015 memberikan kontribusi sebesar 2,7%. Tahun 2016 memberikan kontribusi sebesar 3,2%. Tahun 2017 memberikan kontribusi sebesar 3,3%. Tahun 2018 memberikan kontribusi sebesar 3,5%. Tahun 2019 memberikan kontribusi sebesar 3,5%. Kontribusi rata-rata pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung yaitu sebesar 3,1%, berdasarkan kriteria kontribusi nilai tersebut termasuk kedalam kriteria sangat kurang berkontribusi. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan penurunan realisasi dan tidak tercapainya target penerimaan pajak hiburan di Kota Bandung pada tahun 2019 diantaranya: diketahui pada tahun tersebut kembali maraknya penyelenggara hiburan malam yang beroperasional tidak sesuai dengan izin usahanya, Wajib Pajak yang membayarkan pajaknya tidak sesuai dengan transaksi yang seharusnya, adanya penurunan realisasi penerimaan untuk pajak bioskop, kurangnya pemahaman Wajib Pajak terhadap pelaksanaan pemungutan pajak hiburan secara online, tidak adanya pemberian informasi terhadap usaha yang tutup atau pindah, terdapatnya Wajib Pajak hiburan baru yang belum memahami kriteria yang ada dalam pemungutan pajak hiburan, kondisi perekonomian yang belum pulih atau usaha terancam pailit.Item ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DALAM UPAYA MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK PENGAHSILAN BADAN (STUDI KASUS PADA PT. X)(2020-07-13) SHAINAYA AMIRAH SUTAWIJAYA; Selly Herdianti; Tidak ada Data DosenTugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan yang diterapkan PT. X terkait dengan imbalan kerja karyawan dan untuk mengetahui metode yang lebih tepat digunakan PT. X dengan melakukan perbandingan masing-masing metode perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap untuk dilihat pengaruhnya terhadap Beban Pajak Penghasilan PT. X. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus yang yaitu membandingkan dan menguraikan keadaan suatu objek penelitian dalam hal ini PT. X, dengan mengolah data kemudian membandingkan antara hasil yang ada dengan teori yang di dapat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kebijakan yang diterapkan PT. X terkait dengan imbalan kerja karyawan meliputi Gaji, Upah, THR, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan setelah dilakukan perbandingan antara net method, gross method dan gross up method, PT. X lebih tepat menggunakan gross method.Item Analisis Efektivitas Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Bandung(2020-07-13) IFTITAH ARDELIA HUSNA HANIFAH; Ivan Yudianto; Tidak ada Data DosenRetribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bandung dengan potensi yang besar. Namun, penerimaan retribusi parkir yang tidak memenuhi target menunjukkan adanya rasio yang tidak efektif dan mengindikasikan bahwa efektivitas pemungutannya pun masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerimaan retribusi parkir di Kota Bandung serta evaluasi pelaksanaan pemungutannya. Jenis penelitian ini adalah applied research dengan analisis deskriptif dan time series. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan gabungan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi pada UPT Pengelolaan Perparkiran Kota Bandung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung, juru parkir, dan masyarakat yang parkir di Kota Bandung. Teknik analisis data terdiri dari analisis perkembangan efektivitas retribusi parkir dengan analisis trend dan uji t dari tahun 2009 sampai tahun 2018, serta analisis teori efektivitas 7S McKinsey untuk evaluasi pelaksanaan pemungutannya. Hasil analisis data menunjukkan bahwa perkembangan efektivitas retribusi parkir signifikan dengan trend menurun dan pelaksanaan pemungutannya baik dari aspek pada dimensi strategi, struktur, sistem, skill, maupun staf dinilai belum efektif. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu UPT Pengelolaan Perparkiran Kota Bandung perlu melakukan pembenahan aspek-aspek teori efektivitas 7-S McKinsey terkait pelaksanaan pemungutan retribusi parkir sehingga akan dapat meningkatkan efektivitas penerimaannya.Item IMPLIKASI PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP LAPORAN ARUS KAS (STUDI KASUS KLIEN SAR TAX AND MANAGEMENT CONSULTANT)(2020-07-14) REIZA ARDIA GARETTA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui (1) Sistem Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan klien SAR TAX & Management Consultant.(2) Faktor-faktor penyebab kesalahan dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada SAR TAX & Management Consultant. (3) Implikasi dari perencanaan Pajak Pertamabahan Nilai terhadap laporan arus kas klien SAR Tax and Management Consultant. Penelitian yang dilakukan ini berlokasi di SAR Tax & Management Consultans, pada bulan Maret-Mei 2020. Jenis Penelitian ini Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Studi Kasus. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pada penelitian ini, hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Perusahaan tersebut bergerak pada bisnis perkebunan yaitu dalam segmen usaha komoditi Teh dan Kelapa sawit, dalam transaksi penjualanya, wajib pajak tersebut melakukan transaksi penjualan baik dalam negeri maupun luar negeri dan Perusahaan tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan tersebut mengalami kelebihan pembayaran pada setiap bulannya terbukti dikarenakan Pajak Masukan (PM) lebih besar dari Pajak Keluaran (PK). Lalu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2016 terdapat kesalahan dalam melakukan pengisiannya. (2) Permasalahan tersebut disebabkan dari beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman dari wajib pajak yang ada di Indonesia, Data-data dalam bentuk fisik atau yang ada di lapangan tidak tertata rapi dan menyebabkan ketidaksamaan dengan pelaporan sebelumnya. (3) Langkah yang diambil dalam perencanaan pajak (Tax Planning) diambil keputusan untuk mengambil keputusan Merestitusi PPN. Selanjutnya dapat diketahui bahwa melakukan pembetulan pada SPT melakukan perhitungan kembali lebih bayar yang sebelumnya dikarenakan jika ingin melakukan permohonan pengembalian pendahuluan, akan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil observasi, terdapat perhitungan yang berbeda dengan perhitungan yang dilakukan wajib pajak itu sendiri. Total Selisih dari perhitungan Pajak Pertambahan Nilai tersebut ialah Rp 3.880.229.505. Langkah perencanaan pajak yang diambil dan sudah sesuai dengan Peraturan yang ada, maka akan mempengaruhi Laporan Arus Kas yang ada terdapat selisih sebesar Rp. 145.653.653.993 pada Laporan Arus Kas dan Setara Kas pada akhir tahun 2018 yang dapat disimpulkan bahwa Perencanaan Pajak (Tax Planning) yang diterapkan potensinya berdampak pada Laporan Arus Kas dikarenakan Saldo Akhir Tahun 2018 sebelum Perencanaan Pajak sebesar Rp 299.567.095.518 dan Laporan Arus Kas Akhir Tahun 2018 sebesar Rp. 445.220.749.511.Item Analisis Implementasi Program Pembebasan Denda Pajak Dalam Penerimaan Piutang PBB Kota Bandung(2020-07-21) NADYA DZIKRA KHAIRUNNISA; Srihadi Winarningsih; Tidak ada Data DosenPenelitian ini dilakukan degan tujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas penerimaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bandung sebelum dan sesudah adanya implementasi program pembebebasan denda pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari wawancara dengan kepala dan staff Sub Bidang Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung serta data sekunder yang didapatkan yaitu nilai piutang dan realisasi penerimaan piutang dari tahun 2015 hingga 2019. Berdasar hasil analisis yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan peningkatan terus terjadi setiap tahunnya apalagi kenaikan yang sangat signifikan setelah adanya program pembebasan denda pajak ini yaitu dengan angka rata-rata 28,12%. Namun jika disesuaikan dengan kriteria efektivitas, nilai tersbut masih dikatakan tidak efektif karena masih menunjukan angka dibawah enam puluh persen. Hal itu disebabkan masih adanya beberapa kendala dalam pengimplementasian seperti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, kurangnya sosialiasi program yang dilakukan, kurangnya memaksimalkan media massa dan media sosial, serta masih lambannya sistem yang dimiliki.Item Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keinginan Wajib Pajak Dalam Penggunaan Sistem E-Filing Pada Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi(2020-07-23) RIZKY KRISMANTO; Srihadi Winarningsih; Tidak ada Data DosenSeiring dengan berkembangnya zaman, DJP melakukan reformasi perpajakan dibidang administrasi perpajakan yang salah satunya meruapakan sistem E-Filing. E-Filing merupakan sistem untuk melakukan pelaporan pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. (PJAP). Sistem E-Filing bertujuan untuk meningkatkan efisiensi bagi pemerintah dan membantu Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dan dengan teknik pengumpulan data melalui metode kuesioner dalam bentuk google form yang disebarkan secara online. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa trust dan optimism bias mempunyai dampak positif terhadap penggunaan sistem E-Filing. Sedangkan risk mempunyai dampak negatif terhadap penggunaan sistem E-Filing. Hasil tersebut juga menunjukkan bahwa trust, risk, dan optimism bias mempunyai hubunungan yang kuat dengan intention of use pada E-Filing.Item ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING PPh PASAL 21 SEBAGAI UPAYA EFISIENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi Kasus pada PT. X)(2020-07-23) KARINA FAULIA NURUL AZMI; Dede Abdul Hasyir; Tidak ada Data DosenLaporan Tugas Akhir ini berjudul Analisis Penerapan Tax Planning PPh Pasal 21 Sebagai Upaya Efisiensi Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan pada PT X. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metode apa yang digunakan oleh PT X dalam menghitung PPh 21 karyawannya, serta untuk mengetahui metode perhitungan PPh 21 yang mana yang paling efisien untuk pajak penghasilan badan PT X. Penelitian ini dilakukan di Tritax Consulting selama bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2020. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi.Wawancara untuk mengetahui metode perhitungan PPh 21 apa yang digunakan oleh PT X, serta rincian beban dalam laba rugi untuk dilakukan koreksi fiskal. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa metode perhitungan PPh 21 dengan Gross Up Method dapat menghemat pajak penghasilan badan hingga Rp4.946.275Item Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung(2020-07-23) FAKHRI GHAFFAR; Dede Abdul Hasyir; Tidak ada Data DosenOtonomi daerah membuat setiap daerah dituntut untuk dapat memiliki kemandirian dalam hal keuangan daerah. Hal ini menjadikan setiap daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan penerimaan dari setiap potensi yang dihasilkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal. Kota Bandung sendiri memiliki sembilan dari total sebelas pajak daerah, dua mata pajak yang tidak dimiliki oleh Kota Bandung yaitu pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Setiap tahunnya realisasi yang diperoleh pajak daerah Kota Bandung dalam kurun waktu lima tahun terakhir tidak pernah mecapai target. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat efektivitas dan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah juga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan realisasi pajak tidak pernah tercapai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang dilakukan di Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pajak daerah dari tahun 2014-2018 rata-rata mendapatkan nilai efektivitas 88,53% yang dimana masih dikatakan cukup efektif dan nilai kontribusi dari pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kota Bandung dari tahun 2014-2018 memiliki rata-rata nilai kontribusi sebesar 74,94% yang termasuk ke dalam kriteria sangat baik dalam hal kontribusi.Item ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DALAM RANGKA OPTIMALISASI BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PT.XYZ KLIEN MMS TAX CONSULTING)(2020-07-27) DWI RAHMAT ROMADHON; Edi Jaenudin; Tidak ada Data DosenPenelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai : 1) Penerapan perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap PT. XYZ, 2) Perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode Net, Gross, dan Gross Up pegawai tetap PT. XYZ, 3) Upaya yang dilakukan apabila dalam perhitungan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap ada yang pengenaan pajaknya diatas tarif PPh Badan, dan 4) Cara penentuan metode perhitungan pajak PPh Pasal 21 pegawai tetap dalam upaya optimalisasi beban pajak penghasilan badan. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain Dokumentasi, dimana penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui pihak lain, yaitu MMS Tax Consulting. Kemudian data tersebut diolah oleh penulis sehingga menghasilkan data sebagai berikut : 1) PT. XYZ dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap Tahun 2018 menggunakan Metode Net, dimana perusahaan menanggung biaya pajak yang harus dikeluarkan, 2) Perhitungan dengan menggunakan metode Net, Gross, dan Gross Up memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namum sebaiknya menggunakan metode Gross Up untuk karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 500.000.000, dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang nantinya dapat dibebankan dalam laporan laba rugi peusahaan 3) Untuk karyawan yang memiliki penghasilan diatas tarif PPh Badan atau diatas Rp. 500.000.000, maka metode yang tepat dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 yaitu menggunakan metode Net, dimana perusahaan memberikan tanggungan pajak, karena jika menggunakan metode Gross Up, hasilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh perusahaan akan lebih besar, 4) Metode yang tepat untuk PT. XYZ agar dapat mengefesienkan pajak yang harus dikeluarkan yaitu dengan metode Net untuk karyawan yang penghasilan diatas Rp. 500.000.000 dan metode Gross Up untuk karyawan yang penghasilan nya dibawah Rp. 500.000.000. Apabila menggunakan 2 (dua) metode ini PT. XYZ akan menghemat pajak sebesar Rp. 5.071.575, dan metode ini dapat diterapkan untuk perencanaan pajak tahun berikutnya. Kata Kunci : Tax Planning, PPh Pasal 21, PPh BadanItem ANALISIS MITIGASI RISIKO PENGHINDARAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR OLEH PELAKU BISNIS JASA TITIPAN BARANG DARI LUAR NEGERI (STUDI KASUS PADA KPPBC TIPE MADYA PABEAN A BANDUNG)(2020-07-28) ALVI RAHMI YESRI; Dede Abdul Hasyir; Tidak ada Data DosenFenomena maraknya bisnis jasa titipan di Indonesia dipicu oleh kemudahan akses bepergian ke luar negeri serta perkembangan penggunaan sosial media. Pada dasarnya, setiap barang yang masuk ke dalam negeri harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan legalitas barang bawaan dan mengetahui kewajiban perpajakannya. Dalam bisnis jasa titipan, mitigasi risiko yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digunakan untuk meminimalisir terjadinya penghindaran kewajiban perpajakan oleh pelaku bisnis jasa titipan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriptif. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi liretatur. Hasil penelitian ini adalah (1) Penegakan hukum bisnis jasa titipan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; (2) Mitigasi risiko dilakukan dengan profiling oleh Tim Analis yang didasarkan atas manifes penumpang, customs declaration, pemetaan negara, kerja sama lintas instansi, program anti-splitting, dan pengumpulan informasi.Item Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung(2020-07-28) MIA AGUSTINA; Euis Nurhayati; Tidak ada Data DosenTugas Akhir ini membahas tentang pajak restoran di Kabupaten Bandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji besarnya pengaruh efektivitas pemungutan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung selama 10 (sepuluh) tahun mulai dari tahun 2009-2018 dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran. Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Dari data yang dikumpulkan lalu diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode regresi sederhana untuk menguji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan Efektivitas Pemungutan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung tahun 2009-2018 memiliki rasio fluktuatif dengan rata-rata efektivitas sebesar 122,05%. Berdasarkan hasil uji statistika didapat hasil bahwa efektivitas pemungutan pajak restoran berpengaruh signifikan. Nilai koefisien determinasi (R square) menjelaskan bahwa besarnya pengaruh efektivitas pemungutan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung sebesar 61,8%.Item ANALISIS PENERIMAAN PAJAK HOTEL TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANDUNG(2020-08-03) AN-NISAA ZAHARA; Euis Nurhayati; Tidak ada Data DosenPenelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung pada tahun 2009 sampai 2018 serta mengetahui apa saja kendala yang ditemui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung dalam melaksanakan pemungutan pajak hotel. Penelitian ini menggunakan data penerimaan pajak hotel dan Pendapatan Asli Daerah tahun 2009 sampai 2018. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah Regresi Linear Sederhana. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa pajak hotel memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, hal ini dilihat dari nilai thitung sebesar 6,928 > 2,306 pada ttabel dan nilai sig. sebesar 0,000 < 0,05. Maka dapat diputuskan untuk menolak H0 dan menerima H1 yang berarti bahwa pajak hotel memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan koefisien determinasi sebesar 85,7%. Kendala yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak hotel adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu, masih terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan wajib pajak dengan cara membayar pajak dengan nominal yang tidak sesuai serta rendahnya kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung.Item Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor(2020-08-03) SYIFA KANSA KAMILIA; Euis Nurhayati; Tidak ada Data DosenTugas Akhir ini membahas tentang pajak hotel di Kabupaten Bogor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji besarnya pengaruh penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor selama 6 tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor bulan Februari 2020 hingga April 2020.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan untuk mengetahui apa saja hambatan dalam pemungutan pajak hotel. Pengaruh penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor diuji dengan menggunakan SPSS versi 23. Dari data yang dikumpulkan lalu diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode regresi sederhana untuk menguji hipotesis. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan uji statistik bahwa penerimaan pajak hotel dari tahun 2013-2018 berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini dilihat dari nilai t hitung sebesar 4.285 > 2,776 pada t tabel dan nilai sig. Sebesar 0,000 < 0,013. Maka dapat diputuskan berdasarkan kriteria pengujian untuk menolak H0 dan menerima H1 yang memiliki arti bahwa penerimaan pajak hotel memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan koefisien determinasi sebesar 82,1%. Hambatan pemungutan yang dihadapi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pemungutan pajak hotel yaitu masih kekurangan SDM yang aktif dan tidak memadai, wajib pajak yang tidak membayar sesuai omzet, dan masih banyak wajib pajak yang tidak terdaftar menjadi wajib pajak.Item Pengaruh Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Saham Publik, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Pada Tahun 2016-2018)(2020-08-04) RISA MARLIYANA; Andi Saputra, SE.,M.Ak.,BKP; Tidak ada Data DosenPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan saham publik, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling dan teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis statistik deskriptif, analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Total perusahaan sampel yang didapatkan sesuai dengan kriteria dalam penelitian ini adalah sebanyak 36 perusahaan manufaktur dan total data sampel sebanyak 108 laporan keuangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, kepemilikan saham publik tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance dan secara simultan kepemilikan institusional, kepemilikan saham publik, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.Item Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Upaya Penghematan Pembayaran Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. X)(2020-08-07) SISKA HAIBAH; Edi Jaenudin; Tidak ada Data DosenPajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan dan kemajuan negara. Tetapi pada praktiknya, terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib Pajak dan Negara dikarenakan bagi Wajib Pajak, membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan wajib pajak cenderung mengurangi jumlah pembayaran untuk menghemat pengeluaran dari segi beban pajaknya baik secara legal maupun ilegal. Upaya untuk dapat mengelola manajemen pajak dengan cara yang legal yaitu melalui Perencanaan Pajak PPh 21. Penulis akan melakukan penelitian pada PT. X untuk mengetahui bagaimana Perencanaan Pajak PPh 21 yang dilakukan oleh PT. X dan metode apa yang paling tepat digunakan untuk pemotongan PPh 21 PT. X. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Data diperoleh dengan metode kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Penelitian ini dilakukan di Tritax Consulting selama bulan Februari sampai dengan Juni 2020. Dari penelitian ini diketahui bahwa ada 3 jenis metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan dalam rangka melakukan perencanaan pajak, yaitu Net Method, Gross Method, dan Gross Up Method. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa PT. X menggunakan Net Method atau PPh 21 ditanggung oleh perusahaan dalam pemotongongan PPh 21 karyawan dan diketahui bahwa metode yang paling tepat untuk penghematan pembayaran pajak penghasilan badan yang dapat digunakan oleh PT. X jika tetap ingin memfasilitasi PPh 21 karyawannya yaitu dengan menggunakan Gross Up Method.Item Analisis Penerapan Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 atas Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada PT. P untuk Periode Tahun 2016 (Studi Kasus Pada Sar Tax & Management Consultant)(2020-08-12) TITIK DWISEPTIANTI; Sony Devano; Tidak ada Data DosenPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 Pada PT.P. Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 membahas tentang bentuk, isi, tata cara serta pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Jenis penelitian yang digunakan dalah penelitian kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh dengan wawancara dengan staff Sar Tax & Management Consultant sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui data yang sudah terdokumentasi oleh PT. P. Populasi yang digunakan peneliti adalah data pajak pertambahan nilai PT. P Tahun 2016 dan sampel yang digunakan peneliti merupakan populasi yaitu data pajak pertambahan nilai PT. P Tahun 2016. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. metode kepustakaan dilakukan dengan menganalisis data yang dicari dalam literatur atau naskah akademik, jurnal penelitian sebelumnya, dan buku – buku perpajakan yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara dengan Staff SAR Tax & Management Consultant yang menangani kasus PT. P. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif deskriptif, dengan metode ini peneliti memgumpulkan data kemudian menganalisisnya dan akhirnya mendeskripsikan menjadi hasil dan pembahasan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT. P tidak menerapkan Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 dalam melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.